Anda ingin menikah? Apakah sudah tahu bagaimana caranya mulai dari mempersiapkan foto buku nikah hingga akhirnya nanti terjadi ijab kabul dalam akad nikah hingga menerima surat nikah yang sah?
Jika Anda berencana menikah, penting untuk memahami proses pendaftaran pernikahan resmi seperti yang diuraikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Indonesia. Berikut panduan singkat tentang apa yang perlu Anda lakukan:
Persyaratan Umum untuk Pendaftaran Pernikahan
- Pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) Lokal: Pasangan harus mendaftarkan pernikahan mereka di KUA dan menyediakan dokumen yang diperlukan.
- Dokumen yang Harus Diserahkan:
- Surat pengantar nikah dari kepala desa atau lurah,
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pasangan
- Wali dan 2 orang saksi,
- Akta kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat pernyataan belum menikah yang telah ditanda-tangani dengan materai.
- Persyaratan Foto:
- Empat (4) foto berwarna ukuran 2×3
- Dua (2) foto ukuran 4×6 dengan latar belakang biru
- Persyaratan Khusus: Ada kondisi khusus jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum pernikahan atau jika suami berusia di bawah 19 tahun dan istri berusia di bawah 16 tahun.
- Verifikasi dan Pembayaran: Setelah memverifikasi dokumen Anda, KUA akan memberikan slip pembayaran untuk biaya pendaftaran pernikahan jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja sebesar 600 ribu rupiah.
- Konseling Pra-Nikah: Pasangan diwajibkan mengikuti bimbingan pra-nikah.
- Formalitas Pasca-Pernikahan: Setelah upacara pernikahan, pejabat KUA akan menyerahkan buku nikah resmi kepada pasangan.
Spesifikasi Foto Gandeng Nikah
Foto untuk buku nikah Anda adalah elemen penting dalam proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Umumnya, ketika pengguna media sosial yang mengunggah dua pas foto ke Instagram dengan latar belakang biru, hal tersebut menandakan bahwa ia baru saja mengumpulkan syarat-syarat untuk pernikahan ke KUA.
Perlu diketahui, buku nikah diperlukan sebagai syarat administrasi pasutri membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, dan mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
Berikut yang perlu Anda ketahui mengenai foto gandeng nikah:
1. Menggunakan Pakaian Formal
Sebelum melakukan pemotretan, kalian wajib menggunakan baju formal.
Tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju yang rapi seperti kemeja dan non casual, seperti t-shirt.
Untuk wanita yang menggunakan hijab, harus memastikan tidak terlalu mencolok dan tidak menutupi wajah. Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga.
Usahakan juga untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapih.
2. Latar Belakang Foto
Adapun warna background yang diperbolehkan untuk dipakai dalam pas foto buku nikah adalah warna biru.
Hal ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa background foto buka nikah wajib menggunakan warna biru. Jadi, jangan salah ya untuk warnanya bukan merah ataupun putih.
3. Warna Pakaian
Pilih warna pakaian yang kontras dengan latar belakang biru. Baju warna putih banyak dipilih oleh para calon pengantin. Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal.
Nah, supaya fotonya terlihat bagus dan formal, ada baiknya kamu dan pasangan menggunakan warna baju yang serasi dengan background. Adapun beberapa referensi warna baju yang bisa dipakai adalah seperti berikut:
1. Mustard
Warna mustard termasuk ke dalam kategori warna yang hangat, sehingga cocok dikombinasikan dengan background warna biru.
2. Putih
Warna putih sangat cocok dipakai untuk segala kegiatan, termasuk untuk keperluan foto buku nikah.
3. Soft Pink
Warna yang termasuk ke dalam kategori pastel ini akan sangat cocok dipadukan dengan hijab berwarna abu-abu.
4. Abu-Abu
Warna yang masuk ke dalam kategori warna netral ini cukup banyak dipilih untuk pas foto nikah.
5. Nude
Jika merasa bosan dengan warna putih dan tetap ingin memakai warna netral, coba deh gunakan baju dengan warna nude.
6. Hitam
Seperti warna putih, warna hitam juga bisa dijadikan pilihan untuk dipakai saat melakukan foto nikah.
4. Spesifikasi Ukuran dan Jumlah Foto Buku Nikah
Kementerian Agama juga telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA. Pastikan kamu mencetak foto buku nikah dengan ukuran dan jumlah yang sesuai dengan ketentuan berikut:
- Ukuran 2ร3= 8 lembar (4 lembar foto calon pengantin wanita dan 4 lembar lagi foto calon pengantin pria)
- Ukuran 4ร6= 2 lembar (1 lembar foto calon pengantin wanita dan 1 lembar lagi foto calon pengantin pria)
Tips untuk Foto Buku Nikah yang Bagus
1. Pilih Studio Profesional
Melakukan pemotretan sendiri mungkin akan menghemat biaya, namun bila hasilnya tidak cukup bagus lebih baik serahkan pada ahlinya. Untuk hasil yang berkualitas, pertimbangkan menggunakan studio foto profesional.
Editan, kualitas dan angle akan sangat diperhatikan oleh pihak studio sehingga menghasilkan pas foto yang bagus. Jadi tidak perlu ragu untuk mengeluarkan sedikit biaya agar hasilnya memuaskan dan tidak menyebabkan penyesalan.
2. Dalam Kondisi Sehat
Tentu kamu dan pasangan tidak ingin tampak layu, letih atau lesu di dalam foto buku atau kartu nikah. Jadi pastikan tubuh dalam keadaan sehat dan bugar sehingga hasil jepretan menunjukkan aura bahagia dan segar.
Hal ini akan berpengaruh terhadap aura dan hasil jepretan sehingga akan membuat tersenyum setiap membuka buku nikah di kemudian hari.
3. Sikap dan Penampilan
Hadap kamera secara langsung dengan tangan di sisi tubuh. Pastikan penampilan rapi, dengan gaya rambut yang sesuai.
- Tidak boleh menunduk atau melihat ke samping.
- Harus tampak foto formal, dimana bila tidak menggunakan jilbab maka rambut diarahkan ke belakang.
- Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan.
- Sedangkan laki-laki perlu merapikan potongan rambut agar hasilnya bagus.
- Perempuan biasanya cukup memperhatikan penampilan sebelum pemotretan.
Dengan mengikuti panduan ini dan memastikan semua persyaratan terpenuhi, Anda akan siap untuk mempunya foto buku nikah dan mempersiapkan pendaftaran pernikahan Anda di Indonesia.